Kepala PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Tak Aktif 3 Bulan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan belakangan ramai menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait kriteria pemblokiran serta tujuan kebijakan ini, yang sejatinya untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan, terutama dalam praktik judi online dan tindak pidana lainnya.
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” kata Ivan, dikutip dari detikNews, Kamis (31/7/2025).
Ivan juga menjelaskan mengenai jenis rekening nganggur selama tiga bulan yang akan diblokir. Rekening tersebut akan diblokir jika memang sengaja dibuat untuk judi online.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tambahnya.
Menurut Ivan, rekening dormant yang paling sering dibekukan PPATK adalah yang tidak aktif selama lebih dari 5 tahun. Dia menilai rekening tidak aktif dalam jangka waktu tersebut berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi.
“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” ucapnya.
Ivan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi rekening masyarakat dari penyalahgunaan untuk judi online atau tindak pidana lain.
Dia juga menyinggung dampak sosial negatif dari judi online yang bisa membuat seseorang bangkrut hingga bunuh diri.
“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” ujar Ivan.

Tinggalkan Balasan