PPATK Blokir 31 Juta Rekening Dormant, Nilai Capai Rp6 Triliun
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif atau dormant selama lebih dari lima tahun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan bahwa nilai dari rekening-rekening dormant tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.
“Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” katanya, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/7/2025).
Natsir menambahkan bahwa 31 juta rekening dormant tersebut diblokir oleh PPATK sepanjang tahun ini. Namun, data mengenai rekening dormant di bawah lima tahun yang sudah diblokir belum tersedia.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan rekening nganggur selama 3 bulan akan diblokir oleh PPATK.
“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” katanya.
Natsir menerangkan pembekuan ini dilakukan guna menghindari potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif, terutama jika tidak ada yang mengelolanya atau nasabah lupa memiliki rekening tersebut.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” katanya.
PPATK sebelumnya menyatakan rekening dormant rawan disalahgunakan untuk berbagai tindakan kriminal, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meski diblokir, uang nasabah dijamin tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah yang keberatan bisa mengajukan pengaduan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.

Tinggalkan Balasan