Penandatanganan addendum BAST memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, kini sepenuhnya dialihkan dari Bappebti ke OJK.

Tirta juga menegaskan komitmen Bappebti untuk terus mendorong kolaborasi dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.