Penumpang Lion Air Ditetapkan Tersangka Usai Teriak Ancaman Bom
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka atas kasus ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu.
“Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H mengaku membawa bom karena frustrasi akibat jadwal penerbangan yang padat sehingga kondisi psikologisnya terganggu.
“Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu,” kata Ronald.
Selama pemeriksaan, kondisi mental H masih belum stabil, sehingga pihak kepolisian berencana memanggil keluarga tersangka untuk kelengkapan penyelidikan.
Insiden terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat pesawat Lion Air JT-308 hendak melakukan push back dari landasan. H tiba-tiba marah dan mengancam awak kabin dengan menyebut adanya bom di pesawat.
“Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis, Minggu (3/8).
Pemeriksaan memastikan tidak ada bom di dalam pesawat. Penumpang kemudian dipindahkan ke pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW untuk melanjutkan penerbangan ke Kualanamu di hari yang sama.
Pria H pun diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, PPNS, dan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penumpang H diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta kepolisian untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Danang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan