RAKYAT.NEWS, MINAHASA UTARA – Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara menggelar sidang putusan terhadap 4 orang di bawah umur yang menjadi terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang terjadi 2 tahun lalu.

‎Sidang yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 itu memutuskan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana, juga akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Tumou Tou selama 1 tahun sejak putusan.

‎Merespons putusan ini, Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender (KAKSBG) menyoroti sejumlah hal. Koordinator koalisi, Emanuella G.A Malonda S.H, mengatakan bahwa hakim berpandangan tidak ada unsur paksaan dalam kasus ini dan menganggap korban tidak terlihat trauma dengan apa yang dilakukan pelaku.

‎”Hakim mengamini bahwa ini sebagai suka sama suka atau kehendak bersama,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa, 5 Agustus 2025.

‎”Hakim melihat bahwa hanya ada bujuk rayu dalam kasus ini. Makanya, dia mengamini bahwa ini adanya KS,” lanjutnya.

‎Namun, pihak korban tidak terima dengan putusan hakim dan akan banding di Pengadilan Tinggi Manado.

‎”Apalagi dalam pertimbangan hakim bahwa tidak adanya paksaan tapi suka sama suka. Ini keluarga sangat tidak terima dan keluarga ingin untuk kasus ini banding di Pengadilan Tinggi Manado,” kata Ema kepada Rakyat News melalui pesan suara, Rabu, 6 Agustus.

YouTube player