Menanggapi kebijakan amnesti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, Senin(11/8) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden.

“Kebijakan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi dan sudah sepatutnya kita hormati,” ujar Andi Basmal.

Menurutnya, pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral.

“Ini adalah wujud kepemimpinan yang bijaksana, menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya,” tambahnya.

Andi Basmal juga menekankan bahwa implementasi kebijakan amnesti akan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (*)

YouTube player