Johanis Jawab Surya Paloh Soal Makna OTT KPK: Diatur Jelas di KUHAP
“Kemudian kita melihat perbuatan ini perbuatan apa. Ini ada indikasi korupsi dalam arti ada merugikan keuangan negara atau tidak, ada melibatkan penyelenggaraan negara atau tidak. Kemudian apakah perbuatan itu ada perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan negara dengan menerima suapnya. Adakah gratifikasi atau tidak, dan lain-lain,” paparnya.
Jika ditemukan indikasi kuat, KPK akan membentuk tim penyelidik dan melakukan pemantauan dengan dukungan teknologi informasi.
“Hal yang pertama adanya informasi pertama, kemudian ada dukungan data. Kemudian kita melakukan pengecekan lapangan dengan tentunya menggunakan alat-alat IT yang dimiliki oleh KPK. Yang sangat-sangat canggih. Yang dimanapun orang itu berada, kita bisa memonitor dia,” jelas Johanis.
Ia menegaskan bahwa meski KPK berkantor di Jakarta, pemantauan bisa dilakukan hingga ke daerah.
“Dengan menggunakan alat yang kita miliki. IT yang kita miliki. Sehingga kalau KPK bisa menangkap orang di mana saja, itu cuma kita miliki informasi awal. Kemudian data awal. Kemudian kita memiliki teknologi yang canggih. Sehingga kita juga tahu dia ada di sana. Dan kita menangkap,” tegasnya.
Johanis membantah anggapan bahwa OTT dilakukan tanpa dasar.
“Jadi kita bukan sekedar menangkap-nangkap tanpa dasar, kita ada dasar. Pasti ada dasar hukum yang kita nangkap,” ujarnya.
“Ada informasi awal dari masyarakat. Kemudian kita analisis. Kemudian kita membentuk tim penyelidik dan melakukan pemantauan. Dengan menggunakan teknologi IT. Jadi setiap ada pembicaraan, kita tahu bahwa mereka lagi berada. Bahwa mereka ada di posisinya. Kita datang dan kita tangkap,” tambahnya.
Johanis menekankan bahwa KPK adalah lembaga negara yang taat aturan.
“KPK adalah satu lembaga negara yang tentunya sebagai bagian dan sebagai negara yang harus taat aturan yang berlaku. Kalau itu diundang, kita akan datang, apa yang harus ditakuti? Sepanjang kita melakukan perbuatan yang baik dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan