RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki alasan untuk takut menghadapi permintaan pemanggilan oleh Komisi III DPR.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi komentar Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kader NasDem yang juga Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Johanis menilai KPK bekerja berdasarkan hukum dan aturan yang jelas, sehingga pemanggilan oleh DPR bukanlah hal yang mengkhawatirkan.

“Apa sih yang dimaksudkan dengan terminologi? Supaya kita jawab. Jangan sampai dia punya maksud terminologi seperti begini. Saya punya maksud terminologinya seperti begini,” ujar Johanis usai memberikan kuliah umum bagi mahasiswa baru Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (11/8/2025).

“Terminologi saya begini, terminologi ini. Jadi harus dijelaskan yang mana itu terminologi yang salah, yang bagaimana,” tambahnya.

Johanis menjelaskan bahwa OTT merupakan tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“OTT itu sebuah perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum. Yang diatur dalam hukum acara pidana. Ada kan yang mengatur perbuatan tertangkap tangan. Ada kan di dalam KUHAP. Coba lihat KUHAP tentang tertangkap tangan,” ucapnya.

Menurut Johanis, proses OTT diawali dari laporan masyarakat yang kemudian dianalisis secara yuridis oleh KPK.

“Kalau kemudian dia ada di situ, atau dia ada di tempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika kita mendapatkan informasi awal. Adanya laporan awal dari masyarakat. Kepada KPK,” katanya.

KPK, lanjut Johanis, akan mempelajari laporan tersebut berdasarkan amanat Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur peran serta masyarakat. Dari laporan itu, KPK melakukan analisis dengan mengumpulkan data dan informasi untuk menilai apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

YouTube player