RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia ditahan selama 20 hari pertama, dimulai hari ini.

Melansir CNN Indonesia, Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Kehadirannya disertai demonstrasi dari ratusan simpatisan PDIP yang memerahkan kantor KPK, sementara sejumlah kader senior seperti Ribka Tjiptaning dan Komarudin Watubun mendampingi proses tersebut.

Hasto didampingi tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari nama-nama ternama seperti Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Wakapolda, Brigjen Djati Wiyoto, turut memantau pengamanan selama pemeriksaan.

Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pengaturan PAW anggota DPR RI.

Selain itu, Hasto juga diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan orang-orang di sekitarnya untuk menghalangi proses penyidikan, termasuk membuang barang bukti dan mempengaruhi saksi.

Hasto sempat mengajukan Praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya, namun upaya tersebut ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

YouTube player