RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana melakukan penertiban terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa penertiban akan menyasar jutaan hektar tanah HGU dan HGB yang saat ini tidak produktif dan belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia menilai lahan-lahan ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status HGU, hak guna usaha, dan HGB, hak guna bangunan, yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ungkap Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Nusron menambahkan bahwa tanah-tanah tersebut akan dioptimalkan sebagai bagian dari program reforma agraria, termasuk digunakan untuk pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, serta keperluan umum seperti pembangunan sekolah dan puskesmas.

“Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa penertiban tidak akan menyasar tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Pakai (SHP), serta lahan sawah rakyat, pekarangan, dan tanah warisan.

“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif,” jelas dia.

YouTube player