Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan kasus ini bermula dari kegiatan pembinaan prajurit yang diikuti Lucky. Ia mengklaim ada korban lain di kegiatan berbeda, namun menyebut mereka dalam kondisi sehat tanpa mengungkap identitasnya.

Hak untuk bebas dari penyiksaan dijamin oleh hukum internasional, termasuk Pasal 7 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta hukum nasional seperti UUD 1945, UU HAM No. 39/1999, dan UU No. 5/1998 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Penyiksaan. Seluruh aturan tersebut menegaskan: tidak ada alasan apa pun yang membenarkan penyiksaan.

(Uki Ruknuddin)