Apdesi Sampaikan 10 Rekomendasi Desa ke Wapres Gibran, Apa Saja?
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) se-Indonesia bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jumat (8/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya dan rombongan seperti Ketua Apdesi Sulsel, Andi Sri Rahayu Usmi, menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Apdesi Tahun 2025 yang memuat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Salah satu rekomendasi utama adalah dukungan penuh terhadap implementasi Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Khususnya poin keenam yang berbunyi, “Membangun dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan,” agar dijabarkan di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan pencapaian jangka panjang,” ungkap Sri Rahayu kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
Apdesi juga meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 selambat-lambatnya Agustus 2025.
Selain itu, Apdesi mendesak Kementerian Dalam Negeri memonitor bupati se-Indonesia untuk melantik kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada akhir 2023 dan awal 2024, paling lambat Agustus 2025, serta memastikan kepala desa di Aceh mendapat perlakuan yang sama seperti di wilayah lain.
Dalam rekomendasi lainnya, Apdesi meminta pemerintah memberikan yuridiksi dan melakukan pelepasan 22.341 desa yang berada di kawasan hutan.
“Melindungi pemerintah desa dari masalah hukum terkait pembangunan, serta mendukung tugas Satgas Penertiban Sawit berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Mereka juga menuntut redistribusi lahan perkebunan yang berdiri di kawasan hutan dan berada di area desa,” paparnya.
Apdesi juga menuntut kompensasi, dana rehabilitasi, dan dana reboisasi bagi desa yang berada di kawasan perkebunan namun belum merasakan manfaat produksi.
Terkait ekonomi desa, kata Ayu Apdesi mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi Proyek Strategis Nasional dengan dukungan kemitraan BUMN maupun swasta dan pendanaan APBN, serta menolak penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman ke bank Himbara.
Selain itu, Apdesi juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan edaran agar gubernur mewajibkan penganggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa mulai 2026, menaikkan alokasi dana desa menjadi 5% dari APBN, menaikkan dana operasional dari 3% menjadi 5% dari dana desa, serta mengatur agar penggunaannya dapat dilakukan secara lump sum.
Terakhir, Apdesi merekomendasikan agar penjabat atau pelaksana tugas kepala desa tidak menjabat lebih dari tiga bulan dan mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala desa, paling lambat pada November 2025. (*)

Tinggalkan Balasan