RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto meyakini Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan mengalami kerugian dalam operasionalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yandri saat memberikan keterangan pers terkait Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam pembiayaan KDMP. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Operational Room Utama Kemendes PDTT, Rabu (13/8/2025).

“Saya hakul yakin, Kopdes tidak akan rugi! Yang dibisniskan (pinjaman Kopdes) itu berdasarkan semua,” tegas Yandri.

Ia juga meminta adanya pengawasan ketat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau jalannya program KDMP.

Yandri menjelaskan, apabila terjadi kondisi terburuk berupa gagal bayar angsuran kepada KDMP, mekanisme penyelamatan dapat dilakukan dengan menggunakan maksimal 30 persen dari Dana Desa (DD), sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 10 Tahun 2025. Namun, ia menegaskan DD tidak boleh dijadikan jaminan, melainkan hanya opsi terakhir jika gagal bayar benar-benar terjadi.

Dalam aturan tersebut, Mendes Yandir menyebutkan Kepala Desa diwajibkan melakukan kajian terhadap proposal bisnis yang diajukan KDMP. Kajian dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kepala Desa juga bertanggung jawab mengoordinasikan KDMP dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil pinjaman sesuai perjanjian pada rekening pembayaran pinjaman.

Selain itu, Kepala Desa perlu memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan Dana Desa, dana intensif, dana otonomi khusus, atau dana keistimewaan untuk pembayaran pinjaman, apabila saldo pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran yang jatuh tempo.

Kepala Desa juga wajib melaksanakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan pada APB Desa terkait penempatan dana sesuai peraturan perundang-undangan. Evaluasi kinerja kegiatan usaha KDMP harus dilakukan bersama BPD secara berkala guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. (Dirham/RN)

YouTube player