KPK Usut SK Menag Kuota Haji 2024, Diduga Langgar UU Haji dan Umrah
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi bahwa SK tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Mereka dengan berbagai macam alasan akhirnya membagi (kuota) menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen-50 persen, dan menyalahi atau tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Asep, Selasa (12/8/2025) malam, dikutip dari CNN Indonesia.
KPK juga menelusuri siapa yang merancang SK tersebut serta mencermati pertemuan antara Kementerian Agama dan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, karena keputusan pembagian kuota secara merata itu diduga dihasilkan dari rapat tersebut.
“Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu,” jelas Asep.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 M, yakni total 20.000 orang dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, menurut Panitia Khusus (Pansus) DPR, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, serta hasil rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan