Diduga Ancam Senator, Frederik Kalalembang Sesalkan Sikap Kapolres Kukar
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menyesalkan tindakan Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra, yang diduga menantang dan mengancam seorang anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual. Frederik menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika pelayanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Polri.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa berawal saat Senator Yulianus Henock Sumual menerima aduan masyarakat Kelurahan Jahab, Kukar, terkait konflik agraria dengan perusahaan, Jumat (15/8/2025). Henock kemudian menindaklanjuti keluhan warga tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI.
Namun, saat melakukan klarifikasi, Henock justru menerima telepon dan pesan WhatsApp dari Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra. Dalam komunikasi itu, Henock mengaku mendapat perkataan bernada kasar dan ancaman, termasuk pernyataan akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Saya PAW kau, kau akan menangis,” begitu salah satu kalimat yang disebut telah disampaikan Kapolres.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan permintaan maaf resmi kepada publik dan pihak DPD RI. Polda Kaltim juga memastikan telah melakukan evaluasi internal terhadap Kapolres Kukar dan akan melaporkannya ke Mabes Polri.
Kewenangan DPD RI
Sebagai lembaga negara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki kewenangan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah, terutama terkait otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta hubungan pusat dan daerah. DPD juga berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Dalam konteks kasus di Kukar, langkah Senator Yulianus Henock menindaklanjuti aduan warga sepenuhnya sejalan dengan fungsi pengawasan yang diberikan konstitusi. Karena itu, menurut Frederik yang pernah 35 tahun bertugas sebagai polisi , wajar jika seorang senator turun langsung mendengarkan dan menyelesaikan masalah rakyat di daerah pemilihannya.
Frederik yang merupakan Alumni Akpol 1988 ini, menegaskan bahwa Polri harus mengedepankan prinsip pelayanan dan kesantunan dalam bertugas. Menurutnya, siapa pun yang datang ke kantor polisi, baik masyarakat biasa maupun pejabat negara, harus diperlakukan dengan hormat.
“Polri adalah institusi pelayan publik. Siapa pun yang datang harus dilayani dengan baik, tanpa melihat siapa orangnya. Apalagi yang datang adalah seorang senator yang jelas memiliki fungsi pengawasan,” ujar Frederik di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia juga menekankan bahwa tindakan arogan dari oknum pejabat kepolisian dapat mencoreng citra institusi secara keseluruhan.
“Jangan sampai citra positif Polri yang sedang dibangun justru dikotori oleh perilaku oknum,” tegasnya.
Frederik menilai evaluasi terhadap Kapolres Kukar sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan bahwa DPR maupun DPD memiliki fungsi pengawasan yang dilindungi konstitusi.
“Mengintimidasi wakil rakyat yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Frederik mengutip tagline Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Siapa pun yang berani mengkritik adalah sahabat saya.”
Menurutnya, pesan ini sangat bagus dilontarkan Kapolri sebagai bentuk perhatian kepada institusi, Sehingga harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran kepolisian.
“Kritik bukanlah ancaman, melainkan sahabat bagi institusi agar semakin baik. Polri harus menerima kritik dengan sikap terbuka, bukan menanggapi dengan ancaman atau tantangan,” pungkas Frederik. (*)

Tinggalkan Balasan