RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Bima menjelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan agar pemda dalam mengambil kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 104 daerah yang menaikkan PBB P2, dan dari jumlah tersebut, 20 daerah diketahui menaikkannya lebih dari 100 persen.

“Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respon atas unjuk rasa yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo.

Aksi protes yang berlangsung pekan lalu diwarnai ketegangan dan bentrokan, menyebabkan sejumlah warga serta aparat mengalami luka-luka.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Pati kemudian membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses usulan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Bima Arya juga mengungkapkan bahwa Mendagri telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Bupati Pati terkait kebijakan yang diambilnya.

“Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya, apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” kata Bima.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Pati terjadi pada 13 Agustus 2025, di mana demonstran mendesak agar Bupati Sudewo segera mengundurkan diri dari jabatannya.