MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Kodam XIV/Hasanuddin menegaskan bahwa langkah Dandim 1407/Bone, Letkol Laode Muhammad Idrus, yang memberi keterangan pers maupun hal lainnya terkait demonstrasi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bone, sudah sesuai aturan dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian yang ada.

Menurut Kodam Hasanuddin, tindakan Dandim Bone yang ikut muncul ke publik memberi keterangan pers merupakan tindakan yang sesuai dengan tugas kewilayahan TNI.

“Pejabat kewilayahan bisa memberikan keterangan,” ujar humas Kodam Hasanuddin, Letkol Gatot Awan Febrianto, meyakinkan publik tentang kewenangan Dandim dalam memberi informasi terkait situasi di daerahnya.

Namun, pandangan ini mengalami jalan dinamika dengan kalangan pegiat kemanusiaan dan hak-hak kebebasan sipil.

Wujud bahwa TNI muncul terlibat dalam urusan politik praktis dan proses yang seharusnya menjadi domain pemerintahan sipil dan kepolisian memantik pegiat kebebasan sipil perlu untuk menelaah langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Hasanuddin dan Dandim Bone.

Telaah yang ada mendalami pengerahan pasukan, dugaan keterlibatan dalam interogasi dan penahanan masyarakat sipil berkenaan  demo kenaikan PBB pada 19 Agustus 2025 itu, juga aspek aspek yang berpotensi merusak hak kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi

“Sementara rapat” ungkap Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar.

Setali tiga uang, tokoh organisasi kepemudaan Karang Taruna Sulsel, Muhammad Zulkifli, turut memberikan pandangannya terkait insiden yang terjadi di Bone.

Pemuda terampil berkuda tersebut menilai kejadian tersebut sebagai sebuah “kecolongan” yang sangat disayangkan.

Menurut Zulkifli, meskipun sudah terjadi demonstrasi besar-besaran di berbagai tempat yang berdampak nasional, misalnya di Pati, Jawa Tengah, masih ada kepala daerah yang belum mampu mengelola ketertiban umum dengan baik, khususnya dalam menanggapi penolakan terhadap kebijakan kenaikan pajak.

YouTube player