Dugaan Perbudakan Moderen di Banteng, Buruh Melapor di Komnas HAM, Pemprov Sulsel Bungkam
Selain masalah jam kerja, laporan ke Komnas HAM juga mencakup persoalan upah. Buruh KIBA menilai gaji yang diterima masih di bawah upah minimum, bahkan terdapat kekurangan pembayaran upah lembur. Hingga kini, meski sudah dilakukan Perundingan Bipartit melalui Dinas Ketenagakerjaan, PT Huadi Nickel Alloy disebut masih memiliki kewajiban untuk melunasi kekurangan tersebut.
“Pemerintah sebagai pengawas memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi lagi dan seluruh hak hak buruh bisa segera dibayarkan,” ujar Hasbi.
Dalam aduan resminya, buruh bersama tim hukum mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, serta pengawasan terhadap praktik kerja paksa yang diduga diterapkan perusahaan. Mereka juga meminta agar Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi kerja.
Selain itu, tim hukum juga memohon Komnas HAM memberikan Amicus Curiae dalam perkara PHI 30/PDT.SUS-PHI/2025/PN.MKS, di mana perusahaan menggugat pekerja dengan tujuan agar sistem kerjanya disahkan dan tidak perlu membayar kekurangan upah lembur.
Buruh KIBA mendesak Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati dan DPRD Bantaeng agar mengambil langkah komprehensif melindungi hak-hak pekerja, termasuk penghentian sistem kerja shift 12 jam tanpa istirahat serta pembayaran penuh upah lembur yang masih terutang.
Sementara itu, Rakyat News yang berusaha mendapat konfirmasi dari pemkab Bantaeng tak memperoleh jawaban, hal serupa pada Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang dihubungi melalui staf hariannya Mudrikan tidak memberi respon berarti sampai berita ini dinaikkan. (Uki Ruknuddin)

Tinggalkan Balasan