Audiensi ke DJP, MUI Sulsel: Pajak dan Zakat Bukan Beban, Tapi Sinergi
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) sepakat membangun pemahaman bahwa pajak dan zakat bukanlah beban ganda, melainkan instrumen yang saling melengkapi untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat MUI Sulsel ini menghadirkan dialog konstruktif mengenai bagaimana pajak sebagai kewajiban kenegaraan dan zakat sebagai kewajiban syar’i dapat berjalan beriringan tanpa dipertentangkan.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, bersama jajaran pejabat eselon III, serta disambut oleh Wakil Ketua MUI Sulsel Prof. Dr. KH. Muh Galib dan jajaran pengurus MUI Sulsel, Selasa (19/8/2025).
YFR Hermiyana menegaskan bahwa pajak dan zakat memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak dan zakat sama-sama memiliki tujuan mulia, yakni untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak adalah kewajiban kenegaraan, sedangkan zakat adalah kewajiban syar’i bagi umat Islam. Keduanya tidak bisa dipersamakan, tetapi saling melengkapi dalam membangun keadilan sosial,” ujar YFR Hermiyana.
Ia menambahkan bahwa sinergi tersebut telah diakomodasi dalam regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang harmonis antara dua kewajiban tersebut,” jelasnya.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof. Muammar Bakry, menilai audiensi ini penting untuk memperkuat pemahaman umat.
“Kesadaran membayar zakat masih perlu ditingkatkan, sementara masyarakat sering merasa terbebani oleh adanya dua kewajiban sekaligus. Di sinilah peran kita untuk menjelaskan bahwa pajak dan zakat berbeda, tetapi sama-sama bernilai sosial yang mendukung kesejahteraan,” ungkapnya.
Prof. Muammar juga menekankan perlunya ruang dialog berkelanjutan antara pengelola pajak dan zakat untuk mencari titik temu yang dapat memudahkan umat dalam melaksanakan kewajiban keduanya.
Melalui audiensi ini, Kanwil DJP Sulselbartra dan MUI Sulsel sepakat menjajaki kerja sama dalam bidang edukasi, seminar, dan kampanye bersama terkait zakat dan pajak.
“Kami berharap sinergi dengan MUI Sulsel dapat menciptakan pemahaman kolektif bahwa taat pajak dan zakat bukanlah beban ganda, melainkan kontribusi nyata untuk pemerataan, pembangunan nasional, dan penguatan ekonomi,” lanjut YFR Hermiyana.
Audiensi tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara melalui pajak sekaligus memperkuat peran zakat sebagai penggerak ekonomi umat. Dengan kolaborasi ini, diharapkan lahir kesadaran baru bahwa membayar pajak dan zakat adalah bagian dari tanggung jawab bersama demi terwujudnya kesejahteraan berkelanjutan.
Mengakhiri pertemuan, YFR Hermiyana menyampaikan apresiasi kepada MUI Sulsel atas semangat kolaborasi yang ditunjukkan.
“Kami percaya bahwa kerja sama yang dilandasi integritas, profesionalisme, dan rasa kebersamaan akan memberikan manfaat nyata, baik bagi institusi maupun bagi bangsa,” katanya.
Audiensi ini menjadi langkah awal mempererat komunikasi antara lembaga perpajakan dan lembaga keagamaan. Sinergi keduanya diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak dan zakat merupakan pilar penting dalam menciptakan kesejahteraan umat dan bangsa. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan