“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” ucap Sri Sulsilawati.

Dinas Pertanahan kini fokus menuntaskan pengukuran lahan dan inventarisasi dokumen legalitas, termasuk memastikan kelengkapan PKKPR yang menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.

Menurut Sri Sulsilawati, pertimbangan teknis dari BPN penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai tata ruang, sekaligus menegaskan status tanah, terutama pada area tanah timbul atau kawasan yang memerlukan penataan khusus.

Ia menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha maupun investor. RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sementara RDTR mengatur pemanfaatan lebih rinci pada tiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” jelasnya.

Selain fokus pada Stadion Untia, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Lokasi tersebut direncanakan menjadi tempat pembangunan Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Monitoring dilakukan untuk memastikan status dan kondisi lahan agar sesuai peruntukan. Dalam kunjungan tersebut, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan, mengumpulkan informasi, memverifikasi data, serta mengidentifikasi potensi hambatan yang mungkin muncul dalam proses pembangunan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Sulsilawati. (*)

YouTube player