RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar kian menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan sertifikasi lahan seluas 13,8 hektare dari total 24 hektare yang disiapkan untuk lokasi pembangunan stadion.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah pembangunan stadion diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati menegaskan, dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia.

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

Dengan rampungnya sertifikasi lahan serta dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai. Proses tersebut akan berjalan seiring dengan penuntasan syarat administrasi dan teknis lainnya.

Alur penerbitan Pertek PKKPR sendiri dimulai dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi dokumen permohonan, seperti Sporadik yang dibuat pengguna barang, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, hingga surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Berkas permohonan kemudian diverifikasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek). Selanjutnya, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Rekomendasi dari FPR inilah yang menjadi dasar bagi PTSP menerbitkan PKKPR secara resmi.