Selebgram NR Dituduh Open BO dan Serobot Properti, Keluarga Bantah hingga Tempuh Jalur Hukum
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Publik belakangan ini dihebohkan dengan isu atau masalah yang menyebutkan salah satu selebgram ternama berinisial NR yang diberitakan pada sejumlah media daring hingga viral di platform TikTok tengah berseteru dengan CD, seorang pengusaha dan pemilik salah satu cafe and resto di Kota Makassar.
Isu yang berkembang di masyarakat kemudian merembet pada dugaan pernikahan siri, kehamilan, hingga perselisihan terkait beberapa aset yang disebut-sebut sebagai mahar.
Tidak hanya itu, tuduhan lebih serius pun muncul, yakni keterkaitan NR dengan praktik prostitusi online alias (Open BO) yang ramai disebarkan sejumlah akun media sosial seperti Tiktok.
Merespons derasnya pemberitaan, pihak keluarga NR bersama kuasa hukumnya, Herman Nompo dan Muhammad Ilham, menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Makassar.
Dalam pernyataannya, keluarga menyampaikan beberapa hal, antara lain:
1.Isu pernikahan siri, kehamilan, dan persalinan bayi disebut memang terjadi, namun pihak keluarga menyesalkan tidak adanya konfirmasi langsung dari media untuk memastikan kronologi yang sebenarnya, sebab terdapat rangkaian peristiwa sebelum hal-hal tersebut terjadi.
2.Sengketa rumah di Komplek Graha Modern Jaya ditegaskan merupakan bagian dari mahar pernikahan, yang disertai uang tunai Rp1 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Pihak keluarga menyebut memiliki bukti tertulis dan saksi terkait hal tersebut.
3.Tuduhan prostitusi online dianggap fitnah yang merusak reputasi sekaligus berdampak pada kondisi psikologis NR.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/734/VIII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 1 Agustus 2025.
“Kami mengecam keras informasi yang beredar di sejumlah akun TikTok maupun pemberitaan online yang tidak melalui proses klarifikasi. Semua tuduhan ini sangat merugikan dan mencoreng nama baik keluarga,” ujar Herman Nompo selaku kuasa hukum NR.
Lebih lanjut, kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap akun media sosial maupun pihak yang dianggap menyebarkan fitnah. Keluarga NR juga menyatakan kekecewaan terhadap beberapa media online yang dinilai lalai menjalankan kaidah jurnalistik karena mempublikasikan informasi tanpa verifikasi.
Selain pernyataan kuasa hukum, klarifikasi juga disampaikan langsung oleh ibu NR melalui unggahan di media sosial Instagram @ayuneee. Ia menegaskan bahwa narasi mengenai Open BO, simpanan, maupun isu mahar rumah berawal dari dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami NR saat berusia 18 tahun.
“Semua hal tersebut merupakan rangkaian dugaan kekerasan seksual yang adik/anak kami alami saat berusia 18 tahun akibat Non-Consensual Sex. Narasi terkait open BO sepenuhnya tidak berdasar,” tulisnya. Dalam postingan tersebut, terdengar suara NR yang menolak ajakan yang diduga perantara dari CD.
Ibu NR juga menyinggung kebocoran hasil visum medis yang menurutnya melanggar hukum karena bersifat rahasia. Ia meminta publik agar tidak menyebarkan kembali informasi sensitif demi menjaga kondisi psikologis NR.
“Selama hampir setahun kami sembunyikan proses ini demi menjaga kondisi psikologis adik/anak kami. Kami hampir kehilangan dia beberapa kali dalam proses ini. Dengan kerendahan hati, kami mohon agar teman-teman lebih bijak,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga NR menegaskan akan menghormati proses hukum sambil berharap masyarakat tidak terjebak pada narasi menyesatkan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan daring. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan