Sebagai negara hukum modern yang salah satu lembaga pelaksananya adalah Kejaksaan RI yang menjalankan kekuasaan negara. Salah satu fungsi utama Jaksa sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selain itu, Jaksa memiliki kedudukan sebagai Pengacara Negara (JPN).

JPN sebagai Advocaat Generaal

JPN sebagai Advocaat Generaal & Solicitor Generaal merupakan gagasan besar dalam menatap masa depan cerah pembangunan Hukum Nasional. Gagasan ini tidak semata-mata merupakan reformasi nomenklatur jabatan, namun merupakan langkah strategis untuk memperluas dan memperdalam peran Jaksa Agung dalam konteks hukum keperdataan, ketatanegaraan, dan perlindungan kepentingan publik melalui optimalisasi tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), khususnya melalui penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dasar hukum kedudukan Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal adalah Pasal 35 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang yakni dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Sedangkan dasar sebagai Solicitor Generaal diatur pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

JPN sebagai Advocaat Generaal berfungsi yaitu; Menjamin keterpaduan pandangan hukum negara dalam kebijakan strategis nasional; Memberikan pertimbangan hukum (legal advis) kepada Presiden atas isu-isu kebijakan publik dan hubungan internasional; Memberikan Advis Blaad atas perkara kasasi yang menyangkut kepentingan publik dan kebijakan negara; Mengawal integritas sistem hukum nasional di tengah dinamika dan kompleksitas global.