DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah, Pemerintah Bakal Bentuk Kementerian Baru
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna keempat masa sidang I tahun 2025-2026, Selasa (26/8).
Salah satu poin krusial yang disetujui adalah pembentukan kementerian baru yang khusus menangani urusan haji dan umrah.
Rapat pengesahan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Dari total 580 anggota DPR, sebanyak 293 orang hadir dalam rapat. Meski jumlahnya tidak penuh, kehadiran tersebut dianggap memenuhi syarat forum dan mewakili seluruh fraksi.
Dalam rapat, Cucun meminta persetujuan para anggota dewan terkait pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya, melansir CNN Indonesia.
Serentak, seluruh anggota yang hadir menjawab, “Setuju.”
Sebelumnya, RUU Haji telah mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi di Komisi VIII DPR. Pembahasan rancangan undang-undang ini berlangsung cepat, hanya dalam waktu kurang dari sepekan sejak dimulai pada Kamis (21/8).
Untuk mempercepat pembahasan, DPR menggelar rapat maraton siang dan malam, bahkan hingga akhir pekan pada Sabtu (23/8) dan Minggu (24/8) malam.
Salah satu poin baru yang disepakati DPR dan pemerintah dalam RUU tersebut adalah pengalihan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama kepada kementerian khusus.
Dengan lahirnya regulasi baru ini, pemerintah akan memiliki satu kementerian tersendiri yang fokus pada pelayanan haji dan umrah, sehingga diharapkan lebih optimal dalam mengelola kebutuhan jamaah.
Keputusan tersebut menandai langkah baru dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia, sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah yang sebelumnya dinilai banyak masalah. (*)

Tinggalkan Balasan