PT Hadji Kalla Laporkan GMTD ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan
Karena itu, PT Hadji Kalla berharap penyidik Polda Sulsel segera mengambil langkah hukum untuk menuntaskan persoalan ini, termasuk opsi pengembalian lahan ke kondisi semula tanpa beban hukum.
“Sebagaimana obyek yang dipertukarkan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21278/Maccini Sombala (Pemisahan SHGB 20003/Tanjung Merdeka), Surat Ukur tanggal 14-12-2001 Nomor: 00150/2001, seluas 44.278 m² kepada PT Hadji Kalla,” terang Hasman.
“Maka PT Hadji Kalla telah mengalami tindakan penipuan dan korban penggelapan bidang tanah, yang dilakukan dengan akal cerdiknya. Saat ini diketahui obyek kepemilikan Hadji Kalla telah dialihkan kepada pihak lain, sehingga PT Hadji Kalla mengalami kerugian dan menjadi korban,” lanjutnya.
Sementara itu, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini, saat dikonfirmasi Rakyat.News belum bersedia memberikan komentar lebih jauh terkait laporan hukum tersebut.
“Mohon maaf, kami belum bisa kasih tanggapan apa-apa,” ujar Anggaraini.

Tinggalkan Balasan