Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat: Tidak Ada Tandingan Sebagai Penyelamat Lingkungan
27/08/2025 12:40
Anggi Putra Prayoga selaku Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa tanpa pengakuan dan perlindungan yang tegas, Indonesia punya potensi kehilangan hutan alam, keanekaragaman hayati, sumber pengetahuan lokal, dan bahkan bisa gagal mencapai target komitmen iklim global karena nyaris tidak ada regulasi yang menjadi pengaman (safeguard) terhadap sumber daya alam saat ini.
“Undang-Undang Masyarakat Adat adalah jawabannya,” tutup Anggi.
Geraldi Nugroho
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan