MK Tolak Gugatan UU Zakat, Tegaskan BAZNAS Bukan Lembaga Superbody
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024, serta oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar yang cukup menurut hukum. Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 23 Tahun 2011 tetap berlaku sebagaimana mestinya.
MK juga menekankan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukanlah lembaga superbody seperti yang dinyatakan oleh para pemohon dalam permohonannya.
Sebaliknya, MK menyebut bahwa BAZNAS merupakan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang telah terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah.
Lebih jauh, MK memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut dalam jangka waktu paling lambat dua tahun. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia agar lebih baik dan efektif.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut positif keputusan MK tersebut. Mereka menghormati sekaligus mengapresiasi penolakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan untuk perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025.
“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

Tinggalkan Balasan