RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024, serta oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar yang cukup menurut hukum. Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 23 Tahun 2011 tetap berlaku sebagaimana mestinya.

MK juga menekankan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukanlah lembaga superbody seperti yang dinyatakan oleh para pemohon dalam permohonannya.

Sebaliknya, MK menyebut bahwa BAZNAS merupakan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang telah terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta pemerintah.

Lebih jauh, MK memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut dalam jangka waktu paling lambat dua tahun. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia agar lebih baik dan efektif.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut positif keputusan MK tersebut. Mereka menghormati sekaligus mengapresiasi penolakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan untuk perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025.

“BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

MK dalam pertimbangannya juga menyoroti pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yakni suatu sistem nasional yang terintegrasi guna menjamin adanya koordinasi yang efektif antara lembaga pengelola zakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sistem tersebut dimaksudkan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara transparan, efisien, dan efektif, serta tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance, yaitu tata kelola yang baik bagi lembaga-lembaga pengelola zakat, agar mereka tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

BAZNAS memandang bahwa arahan MK ini merupakan momentum yang penting untuk memperkuat kerja sama antara BAZNAS, LAZ, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam sistem zakat nasional.

“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, BAZNAS mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari muzaki, mustahik, hingga lembaga-lembaga pengelola zakat, untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik serta memperkuat peran zakat sebagai salah satu instrumen dalam pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

YouTube player