Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi-aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di berbagai wilayah.
Instruksi itu disampaikan dalam pertemuan evaluasi keamanan nasional yang digelar bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit, dikutip dari detikNews, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri menyoroti demonstrasi yang berlangsung belakangan ini di sejumlah daerah, yang menurutnya mulai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” ujarnya.
Kapolri menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak seluruh warga negara yang dilindungi undang-undang.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus mematuhi peraturan, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia menyebut bahwa Presiden telah menginstruksikan aparat untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi-aksi anarkis dalam demonstrasi.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Kapolri kembali menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan