Pemkot Makassar Serahkan Santunan Rp98 Juta untuk Keluarga Almarhum Abay
“Secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Tapi insya Allah di tempat lain, kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai di pemerintah. Nanti statusnya sebagai PJLP,” jelasnya.
Munafri juga menyampaikan kondisi korban lain dalam insiden kebakaran Gedung DPRD. Menurutnya, sebagian korban sudah keluar dari rumah sakit, sebagian masih menjalani pemulihan, dan ada yang menunggu proses penanganan lebih lanjut.
“Pada intinya semua korban akan dibantu Pemerintah Kota. Terutama saudara Budi yang masih dirawat di Primaya. Nanti kami akan terus update,” tutupnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menambahkan bahwa manfaat yang diterima keluarga almarhum Abay merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang didapatkan berupa Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 72 juta, Santunan Berkala Rp 12 juta, Bantuan Pemakaman Rp 10 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.762.730, dengan total manfaat sebesar Rp 98.762.730,” ungkapnya.
Mintje menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan implementasi amanah UUD 1945 dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selalu setia menjadi mitra strategis Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan