2 WNA Asal Aljazair dan Kazakhstan Didetensi di Rudenim Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola pengawasan orang asing dengan menerima dua deteni baru pada Rabu (3/9).
Kedua deteni yang berasal dari Aljazair dan Kazakhstan tersebut merupakan pindahan dari Rudenim Semarang.
Proses serah terima berjalan lancar, terkoordinasi, dan menjadi pendetensian kesepuluh yang dilakukan Rudenim Makassar sepanjang tahun ini.
Proses serah terima dilakukan langsung oleh Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Kami pastikan seluruh proses detensi, mulai dari serah terima hingga penempatan, berjalan sesuai SOP dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Setibanya di Rudenim Makassar, kedua deteni menjalani serangkaian pemeriksaan ketat di Ruang LADENI (Layanan Terpadu Rudenim). Pemeriksaan awal meliputi verifikasi identitas, di mana data diri mereka dicocokkan dengan dokumen resmi yang ada. Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan status mereka sebagai deteni.
Selain verifikasi administratif, barang bawaan kedua WNA tersebut diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang maupun berbahaya yang masuk ke dalam fasilitas detensi. Pemeriksaan ketat ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rudenim.
Tidak hanya itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan oleh tim medis. Kondisi fisik kedua deteni dipastikan dalam keadaan baik dan tidak mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan khusus. Hal ini merupakan bentuk perhatian Rudenim Makassar terhadap kesejahteraan deteni yang berada di bawah pengawasannya.
Usai menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan, kedua WNA tersebut resmi didetensi di Rudenim Makassar. Mereka akan menunggu proses lebih lanjut, yakni pemulangan ke negara asal atau deportasi, sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan