RAKYAT.NEWS, MAKASSARRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang deteni berkewarganegaraan Nigeria berinisial OM.

Deportasi tersebut dilaksanakan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya di Indonesia dan seluruh dokumen perjalanan dapat dipenuhi melalui koordinasi intensif antarinstansi.

OM diketahui masuk ke Indonesia sebagai Warga Negara Asing (WNA), namun kemudian terjerat kasus tindak pidana narkotika. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.

Setelah bebas dari Lapas Kelas I Cirebon, OM ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Penempatan ini dilakukan guna mempersiapkan proses deportasi, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan hingga tiket kepulangan.

Namun, setelah satu bulan berjalan, proses tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Atas pertimbangan efisiensi penanganan, OM kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Setibanya di Rudenim Makassar, penanganan terhadap OM dilakukan secara intensif. Pihak Rudenim segera menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Indonesia dan berbagai instansi terkait untuk mempercepat pengurusan dokumen perjalanan serta tiket kepulangan.

Berkat koordinasi yang solid, seluruh persyaratan administratif dapat terpenuhi. Dengan demikian, proses deportasi OM akhirnya terlaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rudenim Makassar dalam penegakkan hukum keimigrasian memastikan bahwa setiap orang asing yang telah menyelesaikan masa hukuman pidana namun tidak memiliki izin tinggal yang sah, segera dipulangkan ke negara asalnya,” ujar Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo.

OM diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Dari Jakarta, perjalanan dilanjutkan dengan rute Jakarta – Doha, Qatar, dan Doha – Abuja, Nigeria.

Dengan tuntasnya deportasi ini, Rudenim Makassar menegaskan akan terus melaksanakan fungsi detensi dan deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Langkah ini dilakukan dengan tetap berkolaborasi bersama instansi terkait demi menjaga kedaulatan negara sekaligus menjamin ketertiban umum. (*)

YouTube player