RAKYAT NEWS, JAKARTA – DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota Dewan serta memangkas beberapa tunjangan lainnya sebagai bentuk respons terhadap tuntutan publik.

Namun, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap tersebut masih jauh dari kata memuaskan dan menilai masih banyak hal yang harus diperbaiki oleh DPR.

“Masih banyak yang belum,” kata Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan, dikutip dari detikNews, Minggu (7/9/2025).

Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pekan lalu di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia, BEM SI menyampaikan 13 tuntutan. Tuntutan tersebut meliputi penurunan tunjangan anggota DPR hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, BEM SI juga memasukkan evaluasi menyeluruh terhadap kabinet Merah Putih serta isu kesejahteraan guru dan dosen dalam daftar tuntutannya.

Muzammil menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menanggapi sikap DPR yang terbaru.

“Kita akan lakukan konsolidasi segera untuk membawa arah gerakan ke depan,” jelas Muzammil.

DPR RI menyatakan bahwa tunjangan perumahan anggota Dewan akan dihentikan efektif sejak 31 Agustus 2025, dan tunjangan lain juga akan dikurangi.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)

  1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
  3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
  6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Tunjangan Konstitusional

  1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp 7.187.000
  3. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
  4. Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:
    • Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
    • Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

YouTube player