Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Diperiksa KPK 8 Jam Sebagai Saksi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik lembaga antirasuah.
Pemeriksaan terhadap Khalid berlangsung hampir delapan jam, sekitar pukul 11.04 WIB hingga 18.48 WIB. Usai pemeriksaan, Ia menyebut dirinya bukan bagian dari praktik penyalahgunaan kuota haji, melainkan korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid, dikutip dari Kompas.com.
Khalid menjelaskan, awalnya ia bersama jamaah Uhud Tour akan berangkat dengan kategori haji furoda. Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan agar mereka berangkat menggunakan travel miliknya yang disebut resmi dari Kementerian Agama.
“Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” ujarnya.
Menurut Khalid, akibat penawaran tersebut, dirinya dan 122 jemaah Uhud Tour berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata.
“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tambahnya.
Khalid menyebut fasilitas yang diterima jamaah Uhud Tour melalui travel tersebut serupa dengan haji khusus.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” katanya.
Sebelumnya, Khalid memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi empat orang berpakaian rapi. Ia menuturkan, pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang lantaran sebelumnya berhalangan hadir.
“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” ungkapnya. Ia juga menegaskan hadir bersama tim kuasa hukum.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Sejumlah saksi dari unsur kementerian, penyelenggara travel haji dan umrah, serta asosiasi terkait telah dipanggil untuk diperiksa. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan kuota, 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, aturan tersebut diduga tidak dijalankan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut distribusi justru dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Menyalahi aturan yang ada, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen,” ujarnya.
KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan