“Kami juga mau proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” ungkapnya.
“Pengawasan agar tidak terjadi tebang pilih dalam penyelidikan maupun penyidikan,” tambah dia.

Sri Rahayu juga meminta DPR memastikan asas persamaan di hadapan hukum ditegakkan sebagaimana dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia khawatir kasus ini bisa dipengaruhi oleh kedekatan pihak terlapor dengan sejumlah pejabat tinggi Polri.

Kuasa Hukum keluarga selebgram NR, Herman Nompo, menegaskan Kuasa Hukum keluarga selebgram NR, Herman Nompo, menegaskan tanggung jawab hukum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar atas dugaan kebocoran dokumen visum milik kliennya.

Menurutnya, tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan medis sebagaimana diatur Pasal 322 KUHP, sementara UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan hak setiap orang atas kerahasiaan kondisi medisnya.

Ia menambahkan, rumah sakit tidak bisa berlindung di balik dalih “akses ilegal” karena sebagai pengendali data, RS tetap bertanggung jawab penuh berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menegaskan, kebocoran tersebut merupakan bentuk kelalaian pengamanan yang menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, terganggunya privasi, serta dampak sosial serius bagi NR.

“Karena itu, klarifikasi RS Bhayangkara yang menyatakan sebagai “pihak yang dirugikan” dianggap tidak menghapus tanggung jawab hukum,” imbuhnya.

Herman juga meminta agar rumah sakit menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menjelaskan langkah konkret perbaikan sistem keamanan data medis.

“Bila dalam tujuh hari tidak ada itikad baik, pihak keluarga berjanji akan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum maupun pidana sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

YouTube player