Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29/09/2025 16:36
Oleh : Arifuddin Lau
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (JM)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
PLN Bangun SUTT 150 kV di Tolitoli, Perkuat Keandalan Listrik Sulawesi Tengah
Rakyat News Sulteng
Sisa 10 Hari! Promo Oktober Sport Bike Honda Tawarkan Beragam Keuntungan
Rakyat News Otomotif
Dosen UNM Latih Guru SMK Garudaya Gowa Kuasai Pembuatan Pola Busana Digital
Rakyat News Edukasi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan