Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29/09/2025 16:36
Oleh : Arifuddin Lau
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (JM)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Rutan Jeneponto Berikan Penghargaan Kepada Dua Pegawai Teladan
Rakyat News Jeneponto
PLN dan ATR/BPN Sulawesi Utara Percepat Penyelesaian Legalitas Aset
Rakyat News Ekonomi
Dedi Mulyadi Tanggapi Tantangan Warga Datang ke TPA Burangkeng
Jabar Rakyat News


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan