Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29/09/2025 16:36
Oleh : Arifuddin Lau
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (JM)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
PLN Group Sulsel Tanam 10.150 Pohon di Jeneponto Lewat Roots of Energy
Rakyat News Jeneponto
Final CustoMAXI 2025: 48 Modifikator Berebut Gelar The King of MAXI
Rakyat News Otomotif
Pengkab Perbakin Luwu Utara Gelar Silaturahmi dan Latihan Menembak
Rakyat News Sulsel


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan