RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Makassar, Abdi Widodo, menggelar rapat tertutup di Cafe Rindu Rasa untuk membahas Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto, Selasa (30/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, Kejaksaan Negeri, Kodim 1425, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Intelijen Negara (BIN), serta berbagai stakeholder lainnya.

Selain Abdi Widodo, rapat juga dihadiri oleh Kabid Intel Penindakan Keimigrasian (Intel Dakim), Erwin Hendra Winata, dan Kasi Penindakan Keimigrasian, Rio Pratama. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam pengawasan orang asing yang berada di wilayah Jeneponto.

Setelah rapat, Tim Terpadu segera melakukan operasi di lokasi-lokasi yang diduga terdapat keberadaan orang asing. Operasi ini dimaksudkan untuk memastikan keberadaan orang asing di Jeneponto sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.

“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, terutama dalam pengawasan orang asing,” ujar Bupati Paris Yasir.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pengawasan ini. Diharapkan, melalui Operasi Gabungan ini, dapat terjalin koordinasi yang lebih baik dan efektif dalam penegakan hukum serta pengawasan keimigrasian di Jeneponto.

Operasi ini merupakan langkah awal yang positif dalam menciptakan situasi yang lebih aman dan teratur, serta mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal bagi orang asing yang ada di wilayah Jeneponto.

Tim Terpadu akan terus melaksanakan pengawasan dan operasi serupa di masa yang akan datang untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

YouTube player