Ahli Waris Tantang Pemkot Bekasi Kembalikan Lahan Pasar Pondok Gede Bersih Tanpa Bangunan
Sementara itu, di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menjelaskan bahwa hasil PK telah menegaskan pengembalian lahan seluas 4.500 meter persegi kepada ahli waris sebagai bentuk ganti rugi material dan immaterial.
“Tapi permasalahannya, lahan itu di atasnya ada bangunan. Jadi penyelesaiannya pasti bertahap,” terang Evi.
Evi menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada hasil PK dan akan mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
“Bisa jadi ganti untung berupa uang, yang penting dikomunikasikan nanti,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat jawaban yang diterima Firma Hukum Suara Keadilan, bertindak atas nama ahli waris Hamid bin Adah, telah diajukan permohonan pembayaran ganti rugi tanah Pasar Semi Induk Pondok Gede Kota Bekasi Nomor: 046/AK-SPH/JJ/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Permohonan tersebut mengacu pada putusan PK Nomor 315 PK/Pdt/2025 (jo) Putusan Kasasi Nomor 3103 W/2023 (jo) Putusan Banding Nomor 101/Pdt/2023 PT Bandung, yang menegaskan hak ahli waris atas ganti rugi materiel dan immateriel terhadap lahan yang kini ditempati Pasar Semi Induk Pondok Gede. (Dirham)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan