RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Dalam upaya memperkuat pengelolaan aset keagamaan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., berperan sebagai pemateri utama dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Jeneponto, Ahad 12 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyinergikan program keagamaan dengan kepastian hukum atas aset tanah wakaf.

Dalam sambutannya, Achmadi Natsir menekankan perlunya sertipikasi tanah wakaf untuk menyokong pengelolaan masjid dan rumah ibadah lainnya.

“Sertipikasi tanah wakaf memberikan jaminan hukum dan mencegah sengketa di masa yang akan datang,” ujarnya.

Sebagai langkah konkrit, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Pertanahan dan DMI, bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Jeneponto.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh agama dan pengurus DMI dari berbagai kecamatan, menandakan dukungan luas terhadap upaya ini. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan DMI diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di daerah tersebut.

Dengan demikian, Rakerda II DMI menjadi tonggak awal sinergi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, aman, dan adil di Kabupaten Jeneponto. (*)

YouTube player