“Mungkin kita akan lihat nanti hasilnya seperti apa. Tapi maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas,” ujarnya.

Menurut Dewi, ada enam mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang diduga membuat pernyataan tidak empatik setelah korban meninggal dunia.

“Kalau di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ada enam (orang). Tapi untuk fakultas lain kami masih perlu konfirmasi lagi. Karena begini, ini kan ucapan di sosial media, ucapan tidak empati di sosial media, itu pasti berbeda dengan apakah ini bisa dikatakan perundungan, itu juga masih menjadi telaah dari Satgas PPKPT,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pernyataan tidak empatik tersebut disampaikan setelah korban meninggal, bukan sebelumnya.

“Mungkin satu hal lagi yang perlu diluruskan, bahwa tindakan atau ucapan nirempati tersebut dilakukan setelah almarhum meninggal. Jadi bukan sebelum almarhum meninggal,” ujarnya.

Penyelidikan ini dijadwalkan berlangsung selama dua minggu dan dilakukan secara tertutup.

“Pimpinan menargetkan dua minggu. Tapi kami pasti akan terus berusaha lebih cepat dari itu. Untuk update tentang pemeriksaan dari satgas, itu tadi kami baru mendapatkan laporan bahwa ada mahasiswa pelaku yang sudah dipanggil, itu lintas fakultas. Bukan hanya dari FISIP, tapi juga ada dari (fakultas lain) seperti tadi yang ditanyakan. Tapi mengenai jumlahnya berapa, saksi, dan seterusnya, itu belum ada perkembangan,” ujarnya.