“Jika selama ini patung Makkasau sulit dijangkau dan diraba, maka setelah ada tangga untuk menuju ke patung mungkin lebih mudah dan dapat menjadi obyek wisata foto bagi siapa saja yang berkunjung ke Butta Turatea,” ucap mantan Anggota DPRD Bulukumba dua periode tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto Muh Arifin Nur saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya sudah memberikan informasi kesesuaian tata ruang kepada pihak pengembang yaitu PT Nurfaidah Munira Turatea.

“Jadi tugas kami di Dinas PUPR, hanya memberikan informasi kesesuaian tata ruang sedangkan menyangkut aktivitas pengembang itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup,” singkat Arifin saat dikonfirmasi lewat via ponsel, Rabu (3/11/2021) malam.

Arifin menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak terkait tentang kesesuaian tata ruang terhadap tambang galian tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Hasdin Nasri mengatakan, terkait adanya tambang galian yang sudah beberapa hari ini beroperasi di Paceko, pihak Dinas Lingkungan Hidup tetap melakukan pengawasan seperti apa bentuk aktivitas di Paceko tersebut .

Hasdin menambahkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi hanya berupa Usaha Pengelolaan Lingkungan saja (UKL).

Patung Makkasau masih berdiri kokoh di sekitar arae tambang galian di Kampung Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu

“Biar ada rekomendasinya dari kami, pihak pengelola belum bisa melakukan aktivitas apa-apa sebelum ada izinnya, ” ucap Hasdin.

Lebih lanjut, Hasdin mengungkapkan, terkait aktivitas galian atau pemerataan tanah yang ada di Paceko, sebelumnya sudah ada komplain dari masyarakat, namun hal itu sudah disikapi dan tidak ada masalah.

Salah satu yang dipersoalkan oleh masyarakat di lokasi area tambang galian di Paceko adalah soal keamanan dan keberadaan patung Makkasau.