Menurut dia di sana itu telah terjadi galian yang dilakukan oleh pihak pengembang yang sudah mendekati area Patung Makkasau. Harusnya ada jarak sekitar 10 meter dari patung Makkasau dengan galian.

“Ia memang ada sedkit yang kita kuatirkan karena dia menggali dekat dengan patung Makkasau yang harusnya 10 meter dari patung Makkasau tersebut,” ungkap Hasdin.

Namun, Hasdin menyatakan pihak pengembang PT. Nurfaidah Munira Turatea berjanji akan memperbaikinya dengan membangunkan taman di seputaran patung Makkasau, agar lebih cantik dan indah di pandang ketika memasuki Butta Turatea, termasuk adanya rencana pembangunan sebuah masjid dan perumahan di lokasi yang diratakan tersebut.

Sekedar diketahui salah satu izin lokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yaitu Nomor : T-560/MB.03/DJB.P/2021, perihal persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan batuan komoditas tanah urug kepada PT. Nurfaidah Munira Turatea.

Adapun luas area lokasi tambang di Paceko yang dimiliki oleh PT Nurfaidah Munira Turatea tersebut yaitu 29,4 hektare, yang merupakan golongan batuan, komoditas tanah urug.