RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Bidang Kebijakan Anggaran Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar S, menilai warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang berhak mengetahui secara detail isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah tahun 2025. Ia menilai, perjanjian tersebut masih belum berpihak kepada masyarakat yang terdampak langsung.

Menurut Iskandar, isi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih banyak mengabaikan nasib warga sekitar yang selama ini hidup berdampingan dengan sistem pembuangan sampah.

“Di sini yang salah Pemerintah Jakarta, tapi mohon maaf jangan tersinggung, tololnya Pemkot Bekasi! Tidak ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) menimbulkan dampak negatif kalau PKS-nya tidak ada yang salah,” ujar Iskandar saat menjadi narasumber pada acara Simposium Sampah Bantar Gebang di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (28/10/2025).

Iskandar menilai, pengelolaan sampah di Bantar Gebang kini semakin rumit karena persoalannya sudah ditarik secara sentralistik.

Ia menilai isu sampah telah berubah menjadi urusan komersial yang justru memperparah dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Tidak perlu menyalahkan wali kota atau gubernur Jakarta. Ini sudah menjadi komersial. Repotnya, sampah jadi uang, dampaknya masalah di Kabupaten dan Kota Bekasi,” sindirnya.

Lebih lanjut, Iskandar menekankan perlunya pergerakan masyarakat untuk lebih kritis dalam menyoroti isi setiap perjanjian kerja sama pengelolaan sampah.

Ia mengingatkan agar masyarakat dan pemangku kebijakan lebih berhati-hati, terutama terkait rumusan faktor konferensi dan persoalan air lindi yang berasal dari sampah pasar.

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga berharap agar perjanjian kerja sama berikutnya tidak lagi diserahkan kepada pihak swasta di luar pemerintah daerah. Menurutnya, jika pengelolaan diserahkan kepada pihak luar, potensi gejolak sosial akan semakin besar.

YouTube player