RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ribuan produk kosmetik tanpa izin edar senilai lebih dari Rp728 juta disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar dalam sebuah operasi penindakan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Penindakan ini mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi dan dijual secara bebas dengan klaim pemutih kulit, namun diduga mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan sebanyak 4.771 produk kosmetik ilegal dari 55 jenis berbeda berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada 16 Oktober 2025 di salah satu toko milik perempuan berinisial P (32). Nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp728.420.000.

“Operasi Penindakan ini berhasil ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728 juta,” kata Yosef kepada awak media dalam konferensi pers di Makassar, Senin (27/10/2025).

Yosef menjelaskan, pemilik toko tidak hanya menjual produk impor ilegal dari luar negeri, terutama dari Thailand, tetapi juga memproduksi kosmetik racikan sendiri menggunakan peralatan sederhana di lantai dua bangunan yang juga menjadi tempat tinggalnya.

Beberapa produk racikan yang ditemukan di antaranya MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting, yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung merkuri.

“Produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan sehingga berisiko bagi kesehatan,” tegas Yosef.

Selain itu, sejumlah kosmetik impor yang diamankan di antaranya Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, dan Precious Skin AC Touch Up Mask. Barang-barang tersebut disimpan di bawah kasir, rak belakang, serta di lantai dua agar tidak mudah terlihat petugas.

YouTube player