BBPOM Makassar Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahan Berbahaya di Sidrap
BBPOM menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan intelijen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, produk ilegal itu diperoleh langsung oleh pemilik toko dari Thailand dan dikirim ke Indonesia menggunakan jasa ekspedisi. Sebagian lainnya diperoleh dari sales kosmetik yang memiliki hubungan langsung dengan pemilik.
Penjualan produk ilegal tersebut dilakukan baik secara daring melalui Instagram dan WhatsApp, maupun secara langsung di toko, dengan omzet bulanan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Saat ini, BBPOM telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, namun belum dapat meminta keterangan dari pemilik toko karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri untuk pengobatan.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk pendalaman perkara lebih lanjut,” jelas Yosef.
Ia menegaskan, pelaku usaha seperti ini dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Tahun 2016 yang bersangkutan pernah diproses hukum oleh PPNS BBPOM Makassar dan divonis enam bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani tujuh perkara peredaran kosmetik dan obat ilegal dengan total barang bukti mencapai 25.780 pieces senilai hampir Rp3 miliar, yang tersebar di Makassar, Bantaeng, Sidrap, dan Maros.
Oleh karena itu, Yosef mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memilih produk kecantikan dan tidak tergiur dengan klaim instan pemutih kulit.
“Ini tidak terlepas dari stigma bahwa kecantikan identik dengan kulit putih. Masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK, Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk kosmetik,” tegasnya.







Tinggalkan Balasan