PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan di Tanjung Bunga Sah Sejak 1993, Berikut Rinciannya!
“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan tersebut. Prinsip hukum jelas menyatakan bahwa putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya,” tegas Azis.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, serta melanggar prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Langkah Hukum PT Hadji KallaSebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Azis.
Sementara itu, Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga tata kelola yang baik.
“Kita selama 73 tahun bekerja dengan tata kelola perusahaan yang baik, kita komplain, kita ikuti aturan-aturan hukum yang ada, kita tidak pernah macam-macam di bisnis kita selama ini, dan itu adalah pesan-pesan pendiri, bahwa kita bekerja secara jujur, akuntabel, bekerja untuk masyarakat dan lain sebagainya,” ujarnya.
Subhan menjelaskan, masih terdapat beberapa sertifikat yang dalam proses administrasi, namun status kepemilikannya telah sah melalui akta peralihan.
“Memang ada sertifikat yang masih belum selesai tapi sudah dialihkan, ada akta peralihan hak di tahun 2008, ini sementara dalam proses, kita tunjukkan,” katanya.








Tinggalkan Balasan