Putusan PN Makassar Inkracht, PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (3/11/2025), dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Proses tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, sejak PT GMTD mengajukan gugatan pada tahun 2000 terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melewati proses peradilan yang sah di berbagai tingkatan, pengadilan memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah PT GMTD.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya eksekusi secara tertib sesuai prosedur hukum.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).
Dengan selesainya eksekusi, lahan yang disengketakan kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan kawasan Tanjung Bunga sebagai bagian dari rencana pembangunan kawasan terpadu yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, menambahkan bahwa keberhasilan eksekusi ini tidak hanya menjadi bukti kepastian hukum, tetapi juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.
PT GMTD berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
POLEMIK SENGKETA LAHAN DENGAN PT HADJI KALLA
Di sisi lain, sebelumnya Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., memberikan tanggapan atas berbagai pemberitaan terkait polemik yang terjadi di kawasan tersebut dengan pihak PT GMTD Tbk.
Azis menjelaskan, bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993, berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya.
“Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah kegiatan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik PT Hadji Kalla,” ujar Azis dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Wisma Kalla, Kamis (30/10/2025) siang WITA.
Namun, sejak dimulainya proses pematangan lahan pada 27 September 2025, pihak kliennya mengaku menghadapi sejumlah gangguan fisik dari pihak tertentu yang diketahui terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group.
Azis menegaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk atas lahan tersebut tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi, yakni Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PNMks.
Langkah Hukum PT Hadji Kalla, kata Azis, sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah. Ia juga mengatakan bahwa kliennya tersebut telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Azis.
Note: Redaksi telah melakukan koreksi pada foto yang sebelumnya terpasang dalam berita ini. Foto tersebut telah diganti karena terjadi kekeliruan dalam lokasi pada gambar. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut dan telah memperbarui foto sesuai dengan konteks yang benar. (*)



 




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tinggalkan Balasan