Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Jalur Ekspedisi
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar.
Melalui Operasi Rutin bertajuk “Gurita”, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jalur ekspedisi.
Penindakan yang berlangsung pada Jumat, 10 Oktober 2025 tersebut berawal dari hasil analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap sejumlah paket mencurigakan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita sebanyak 156.200 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD tanpa pita cukai (rokok polos).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan bahwa penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir mencapai Rp151.141.463,00, dengan nilai perkiraan barang ilegal sekitar Rp231.957.000,00.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mengamankan penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Ade Irawan.
Modus pengiriman rokok tanpa pita cukai tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sebagai tindak lanjut, pihak pelanggar mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa proses penyidikan. Proses ini diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium, sesuai ketentuan PMK-237/PMK.04/2022, yang mewajibkan pembayaran sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai seharusnya, yaitu Rp349.576.000,00.
“Fokus Bea Cukai tidak hanya pada penegakan hukum semata, tetapi juga pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya sekaligus mengembalikan kerugian negara,” jelas Ade.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Tahap selanjutnya, barang akan dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).



 




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tinggalkan Balasan