RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bukan merupakan bagian dari perkara perdata yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak Group Lippo (GMTD).

Dalam keterangan resminya, Azis menjawab berbagai pemberitaan pada Senin (3/11/2025) yang menyebutkan bahwa GMTD berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Azis dalam keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Ia juga menyoroti ketidakjelasan lokasi dan batas-batas lahan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, seharusnya batas lahan ditetapkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sebagai lembaga yang berwenang.

“Objek eksekusi pengosongan lahan itu tidak jelas lokasinya serta batas-batasnya. Batas wilayah harus ditentukan berdasarkan penetapan resmi BPN, bukan berdasarkan batas imaginer atau hayalan belaka yang justru bisa menyesatkan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa PT Hadji Kalla saat ini tengah melakukan aktivitas pematangan lahan dan pemagaran di atas area seluas 164.151 meter persegi (sekitar 16,4 hektare) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan properti terintegrasi dan dilakukan di atas lahan dengan alas hak resmi yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996.

“Dokumen tersebut adalah dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh serta menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Bahkan HGB-nya telah diperpanjang hingga 24 September 2036,” tutur Azis.

YouTube player