Putusan PN Makassar Inkracht, PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (3/11/2025), dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Proses tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, sejak PT GMTD mengajukan gugatan pada tahun 2000 terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melewati proses peradilan yang sah di berbagai tingkatan, pengadilan memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah PT GMTD.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya eksekusi secara tertib sesuai prosedur hukum.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).
Dengan selesainya eksekusi, lahan yang disengketakan kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan kawasan Tanjung Bunga sebagai bagian dari rencana pembangunan kawasan terpadu yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, menambahkan bahwa keberhasilan eksekusi ini tidak hanya menjadi bukti kepastian hukum, tetapi juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.








Tinggalkan Balasan